{[['']]}
Kasus-kasus penyimpangan masalah seks, khususnya yang
dilakukan para remaja dari waktu ke waktu semakin mengkhawatirkan, sementara di
masyarakat kita terjadi pergeseran nilai yang semakin jauh sehingga
penyimpangan-penyimpangan dalam masalah seks itu sepertinya sudah tidak terlalu
dipersoalkan, padahal perzinahan merupakan sesuatu yang sangat keji dan harus
dihindari oleh setiap muslim sebagaimana yang disebutkan dalam QS 17:32.
Seks sebenarnya anugerah yang diberikan Allah pada
makhluk-makhluk Allah seperti binatang, tumbuh-tumbuhan dan khususnya manusia.
Karena itu amat wajar kalau manusia memiliki gairah seksual dan ingin
melampiaskan keinginan seksual itu. Allah Swt sendiri tidak pernah melarang
manusia untuk melampiaskan keinginan seksualnya selama menempuh jalur yang
dibenarkan, cara-cara yang benar dan pada saat yang tidak terlarang. Ketentuan
ini diberlakukan untuk kepentingan manusia juga.
Jalur yang dibenarkan Allah bagi manusia untuk melampiaskan
keinginan seksnya itu adalah jalur pernikahan, ini berarti orang yang belum
menikah jangan coba-coba melampiaskan keinginan seksualnya, karena itu
berpacaran semestinya dilakukan sesudah pernikahan bukan sebelum pernikahan,
karena berpacaran itu sangat terkait dengan pelampiasan keinginan seksual. Tapi
keinginan atau hawa nafsu itu tetap tidak boleh dibunuh, hanya harus
dikendalikan agar manusia tidak dikendalikan oleh hawa nafsunya sendiri.
Sedangkan cara-cara dan saat-saat yang benar tentu saja sebagaimana yang telah
digariskan di dalam Islam dan kita telah mengetahuinya.
Remaja merupakan kelompok dari manusia yang baru tumbuh dari
masa kanak-kanak ke masa dewasa, pertumbuhan remaja ini salah satunya ditandai
dengan kematangan biologis sehingga masa kanak-kanak ditinggalkan, bagi wanita
dengan haid yang pertama dan bagi pria dengan mengeluarkan sperma dengan sebab
mimpi, setelah itu pertumbuhan fisik berkembang cepat, badan jadi cepat gede
dan tinggi, suara mulai pecah, tumbuh juga rambut-rambut atau bulu-bulu pada
bagian tertentu dari tubuhnya yang bersamaan dengan itu juga terjadi perubahan
psikologis atau kejiwaan.
Karena masa remaja itu merupakan masa peralihan dari masa
kanak-kanak ke masa dewasa, maka banyak orang yang menyebut masa ini --meskipun
tidak selalu benar-- sebagai masa yang labil. Dalam kondisi yang demikian
itulah, masa remaja sangat membutuhkan bimbingan nilai-nilai Islam, bila mereka
jauh dari nilai-nilai Islam, maka yang terjadi kemudian adalah ketidakmampuan
mengendalikan diri. Dalam kaitan seks, para remaja harus mengendalikan hawa nafsunya,
dan Rasulullah Saw mengajarkannya dengan melaksanakan ibadah puasa.
Pendidikan Seks.
Dalam kaitan seks di kalangan remaja yang semakin
mengkhawatirkan - ini bisa kita simpulkan dari tingkat pergaulan bebas yang
sudah demikian luas hingga terjadi kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan
remaja, perzinahan yang mengakibatkan kehamilan diluar pernikahan serta
terjadinya tindakan pengguguran kandungan-, maka muncul gagasan yang
menghendaki agar diadakan perndidikan seks di sekolah, sehingga para remaja
menjadi tahu tentang persoalan seks.
Pendidikan seks sebenarnya bermula dari negara-negara Barat
yang generasi muda mereka memang sudah sangat bebas dalam masalah seks,
pendidikan seks bagi mereka adalah untuk mencegah agar jangan sampai terjadi
kehamilan di kalangan remaja setelah berzina, sehingga kalau pendidikan seks
diberikan diharapkan tidak terjadi lagi kehamilan remaja itu meskipun hubungan
seks dilakukan. Hamil dikalangan remaja barat itu terjadi karena para remaja
memang tidak mengerti masalah seks yang sesungguhnya, maka pendidikan seks
diberikan agar tidak terjadi kehamilan remaja yang dinilai bisa memutuskan masa
depan yang cerah bagi diri, keluarga dan bangsanya.
Oleh karena itu pendidikan seks semacam itu jelas tidak
dibenarkan di dalam Islam. Kalau kemudian orang bertanya tentang bagaimana
pendidikan seks dalam pandangan Islam, maka jawabannya adalah pendidikan seks
dalam Islam itu adalah mendidik para remaja agar tidak berzina, membenci
perzinahan dan terus berusaha untuk menjauhinya. Maka yang diterangkan dalam
pendidikan seks adalah hinanya perzinahan, bagaimana agar menghindari zina,
hukuman untuk para pezina dan sebagainya.
Peringatan Untuk Remaja.
Seks itu bisa mulia dan hina. Mulia kalau melampiaskan
keinginannya dengan hal-hal yang dikehendaki Allah dan hina bila melanggar
ketentuan-ketentuan Allah Swt. Oleh karena itu para remaja khususnya dan semua
orang sebenarnya harus mengendalikan diri agar bisa mencegah dirinya dari
perbuatan zina yang keji itu. Allah Swt telah berfirman di dalam Al-Qur’an yang
artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang yang keji dan suatu jalan yang buruk “(QS 17:32).
Agar para remaja dan kita semua bisa mencegah diri kita dari
hal-hal yang mendekati zina, ada ketentuan-ketentuan yang membatasi pergaulan
antara pria dengan wanita yang harus mendapat perhatiannya. Batas-batas
pergaulan itu adalah :
Pertama, menjaga pandangan mata dari melihat lain jenis yang
berlebihan, dalam hal ini Allah Swt berfirman yang artinya: Katakanlah kepada
laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. ..... katakanlah
kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangan matanya
dan memelihara kemaluannya ... (QS 24:30-31).
Di dalam hadits, Rasulullah Saw bersabda:
“Telah berkata Jarir bin Abdullah: Saya pernah bertanya
kepada Rasulullah Saw tentang melihat wanita dengan tidak disengaja, maka
sabdanya: palingkanlah pandanganmu “(HR. Muslim).
Ya Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada
wanita) dengan satu pandangan , karena yang pertama itu tidak menjadi
kesalahan, tetapi tidak yang kedua (HR. Abu Daud).
Kedua, tidak berdua-duaan antara pria dengan wanita yang
bukan mahram, karena hal ini sangat rawan terhadap godaan syaitan yang memang
selalu menggoda manusia ke jalan yang nista. Hal ini ditegaskan oleh Rasul Saw
dalam haditsnya:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
janganlah ia bersendirian dengan seorang wanita di suatu tempat tanpa disertai
mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan” (HR. Ahmad).
Ketiga, tidak bersentuhan kulit antara pria dengan wanita,
termasuk berjabatan tangan sebagaimana dalam beberapa hadits disebutkan:
“Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan seorang
wanita (HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i).
Tak pernah sekali-kali tangan Rasulullah menyentuh tangan
wanita yang tidak halal baginya (HR. Bukhari dan Muslim).
”Ditikam seseorang dari kamu di kepalanya dengan jarum dari
besi, itu lebih baik daripada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal
baginya (HR. Thabrani).
Keempat, tidak berbaur antara pria dengan wanita dalam satu
tempat, hal ini terdapat dalam hadits Rasul Saw:
Telah berkata Abu Asied: Rasulullah Saw pernah keluar dari
masjid, padahal di waktu itu laki-laki dan wanita bercampur di jalan, maka
sabda Rasulullah (kepada wanita-wanita): mundurlah! bukan hak kamu berjalan di
tengah jalan; hendaklah kamu ambil pinggir jalan (HR. Abu Daud).
Telah berkata Ibnu Umar: Rasulullah melarang laki-laki
berjalan diantara dua wanita (HR. Abu Daud).
Dari gambaran ini menjadi jelas bagi kita bahwa pria dengan
wanita memang harus menjaga batasan pergaulan agar tidak tidak terjadi
perzinahan. Disamping itu perzinahan harus dihindari juga dengan menumbuhkan
rasa malu dan menghukum orang yang berzina sebagaimana seharusnya. ini semua
harus kita lakukan karena zina membawa akibat yang sangat patal, tidak hanya di
dunia seperti dengan terjangkitnya penyakit AIDS, tapi juga di akhirat dengan
siksa neraka yang sangat pedih.
Sekian semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar